Trantib Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Gelar Operasi Spanduk Komersil Tanpa Izin

sinargunung.com, Kota Tangerang | Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban umum serta keindahan lingkungan, Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban (Satgas Trantib) Kecamatan Neglasari melakukan operasi penertiban spanduk komersil tanpa izin yang tersebar di wilayah Kecamatan Neglasari, Kamis (12/6/25).

Kegiatan ini menyasar titik-titik strategis yang banyak ditemukan spanduk iklan dan promosi usaha yang tidak mengantongi izin resmi. Di antaranya, sepanjang pertigaan RM Bambu Oju Jalan Marsekal Surya Darma dan Jalan Pembangunan III.

BACA JUGA  Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp87 Juta

Camat Neglasari Andhika Nugraha menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kecamatan Neglasari dalam menjaga ketertiban ruang publik serta menertibkan pelaku usaha yang belum mematuhi aturan perizinan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang media promosi. Spanduk dan reklame harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA  Silaturahmi OKP dan BEM se-Kota Tangerang, Kapolres Minta Pemuda Ikut Jaga Kamtibmas

Selama operasi berlangsung, puluhan spanduk diturunkan karena melanggar aturan, antara lain pemasangan di pohon, tiang listrik, serta tempat-tempat yang mengganggu pandangan dan estetika kota. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan tetap memberikan edukasi kepada warga dan pemilik usaha.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga wajah kota yang bersih, rapi dan nyaman,” katanya. (Aman)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *