Ratusan Botol Miras dari Restoran di Pinang, disita Satpol PP Kota Tangerang

sinargunung.com,  Kota Tangerang | Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyita ratusan botol Miras dari dalam Restoran Saung Kuring Shanty Masakan Nusantara, Jalan Rasuna Said Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Operasi penjualan minuman beralkohol itu dilaksanakan pada Rabu, 19 Juni 2024 dan berdasarkan informasi dari masyarakat. Razia dilakukan guna meminimalisir pelanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang No 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Miras.

BACA JUGA  Akibat Sistem BPJS Error , Pasien membludak Di RSUD Kota Tangerang

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), Satpol PP Kota Tangerang, Jose Av Cabral menjelaskan ada sebanyak 29 orang petugas yang terdiri dari 20 anggota Satpol PP, 6 orang anggotaTramtib dan 3 orang anggota Polri diterjunkan untuk menyisir tempat makan tersebut.

Hasilnya petugas menyita sebanyak 519 botol miras dari tempat itu.

Dijelaskan Jose, bahwa Restoran Saung Kuring Shanty telah beroperasi sekitar 3 Bulan lalu, setelah oper alih dengan pemilik lama.
Selain modus rumah makan, tempat itu juga menjual minuman beralkohol berbagai merk yang disediakan secara terbuka.

BACA JUGA  Bangun Komplek Kolaboratif, Danrem 052/Wkr Mayjen TNI Krido Pramono: Sebagai Wujud Dukungan Program Pemerintah dan TNI AD Menuju Indonesia Emas 2045

“Kegiatan Operasi berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 di Wilayah Kota Tangerang. Jumlah barang bukti yang diamankan ada 519 botol miras.Situasi aman tertib dan kondusif,” jelas Jose usai razia.

Selanjutnya barang bukti miras itu diamankan oleh PPNS Satpol PP Kota Tangerang untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(Red/lla)

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *