SINARGUNUNG.COM, TANGSEL |  Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memimpin sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar yang berada di Taman Kota 2, Serpong, Kamis (27/04).

“Ya hari ini kami lakukan sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar. Kami ingatkan kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan kegiatan tersebut atau akan berurusan dengan hukum,” ucap Pilar.

Kegeraman Pilar ini bukan tanpa alasan, parkir liar ini bahkan mematok besaran harga hingga 10 ribu rupiah kepada setiap warga yang berkunjung ke area Taman Kota 2. “Ini kita ada aturannya, sesuai dengan aturan Perwal bahwa pungutan parkir di lahan aset pemerintah hanya boleh dilakukan dengan izin dan besaran retribusi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan,” terangnya.

BACA JUGA  Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi, Pemkot Tangerang Raih APBD Award 2024

Untuk itu, Pilar mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan apabila kembali terjadi hal yang serupa. “Dan mohon bantuan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan. Tidak hanya di Taman Kota 2, tetapi juga di fasilitas ruang publik lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemkot Tangerang Perluas Akses Baca Lewat 10 POLIMA

Ia menegaskan ruang publik yang dibangun oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat, tanpa dibebani biaya. “Semua kita lakukan demi Tangsel yang kondusif, aman dan nyaman,” pungkasnya. Red