Kota Tangerang || sinargunung.com – Seorang tahanan di Polsek Tangerang, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026). Tahanan tersebut diduga wafat akibat komplikasi penyakit saat menjalani masa penahanan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria berinisial OK (35) itu merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ia sempat mengalami sakit pada Kamis pagi dan langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis.

“Informasinya meninggal tadi pagi dan sempat dibawa ke RSUD. Untuk kasusnya terkait tipu gelap, jenazahnya sudah dibawa ke rumah duka di wilayah Jelupang, Tangerang Selatan,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia memastikan bahwa tahanan meninggal dunia karena sakit dan telah dilakukan upaya maksimal untuk memberikan pertolongan.

“Benar, tahanan berinisial OK (35) meninggal dunia karena komplikasi penyakit bawaan. Berdasarkan keterangan keluarga, yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung, asam lambung, dan diabetes,” kata Suyatno saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (20/2/2026) sore.

Menurutnya, saat kondisi kesehatan OK menurun, petugas segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah menjalani penanganan medis, dokter menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia.

Suyatno menambahkan, tersangka telah menjalani masa penahanan selama 19 hari di rumah tahanan Polsek Tangerang, yang dikenal masyarakat sebagai Polsek Benteng.

“Kami sudah melakukan penahanan selama 19 hari. Karena sakit, tersangka meninggal dunia. Secara detail kepada keluarga sudah kami sampaikan, mulai dari pengecekan CCTV, proses penanganan medis hingga pemulasaraan jenazah kami layani sampai tuntas,” pungkasnya.

Pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, serta berkoordinasi dengan keluarga terkait proses selanjutnya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *