Sinargunung.com, Kabupaten Tangerang | saat selesai pertemuan salah satu organisasi Nias di Food court Vila Tomang Baru, Gelam Jaya, Kuta Bumi – Pasar Kemis, Kab. Tangerang, mendapatkan Penganiayaan salah satu advokat berinisal (RT) oleh orang yang tidak dikenal atau yang menganggap dirinya Preman pada Minggu, 23 Juni 2024.
Saat ditelusuri kronoliginya salah satu saksi inisial TG yang berada dilokasi saat kejadia menuturkan sekaligus membenarkan bahwa kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan karena saling memandang, ungkapnya.
TG juga mengatakan selesai kami pertemua organisasi, kami bubar tapi saat hendak kami keluar dari tempat tersebut namun Terlapor atau preman ini yang juga kebetulan berada di lokasi yang sama marah-marah di telphone sehingga dilihatin, sat dia dilihatin dia tidak terima, terlapor kemudian menghampiri dan mengamuk sambil membawa kursi memukul/melempari korban”. jelas TG. 29 juni 2024
Diketahui dalam kejadian tersebut salah satu Advokat inisial (RT) yang jadi korban penganiayaan oknum Preman tersebut kemudian RT melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut di Polsek Pasar Kemis sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/B/374/VI/2024/SPKT/ POLSEK PASAR KEMIS/ RESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN, tertanggal, 23 Juni 2024 atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.
BACA JUGA | Diduga Jadi Sarang Open BO, Sebuah Kos-Kosan Di Cisoka Digerebek Warga
Sementara itu, Perwakilan Tim Kuasa Hukum Korban menyampaikan bahwa sampai saat ini perkaranya masih berstatus lidik dan oleh karenan itu, kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengejar terlapor karena berpotnsi melarikan diri, ungkapnya.
“Kita berharap kepada Pihak kepolisia khususnya teman-teman penyidik Polsek Pasar Kemis segera di sidik ya, sebab terlapor ini berpotensi melarikan diri”. Terangnya
Tim kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan terlapor terancam Pidana Penjara paling lama 5 Tahun. (peri H)