SINARGUNUNG.COM | Gunungsitoli -Seorang Pemuda warga Bawosalo’o Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, yang berdomisili di Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, berinisial ARZ, (30) tahun, harus berurusan dengan penyidik Polres Nias, setelah terbukti menganiaya HH alias Ama Yama, salah seorang petugas parkir di kompleks pasar ya’ahowu, korban diketahui warga Desa Bozamaiwo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP / 64 / III / 2021 / NS, tanggal 13 Maret 2021 an. Pelapor Haogododo Hia Alias Ama Yama, yang melaporkan tersangka ARZ, yang menganiaya dirinya, di lokasi ia bekerja, sebagai petugas parkir, di area blok A kompleks pasar ya’ahowu, penganiayaan terjadi pada hari, Sabtu tanggal 13 Maret 2021, sekira pukul 17.00.wib.
Hal tersebut disampaikan Oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan S.I.K melaui Press Realiase Humas Polres Nias pada hari ini, Seninya, (15/03/21) Pukul 17.10 Wib, terkait penganiayaan yang dilakukan ARZ kepada korban HH alias Ama Yama, yang terjadi pada hari Sabtu,13 Maret 2021, pukul 17.00 wib.
“Salah seorang pemuda berinisial ARZ, berhasil kita amankan, berkat laporan dari korban HH alias Ama Yama, yang melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap dirinya, masalahnya sepele hanya karna korban HH tidak membayar setoran mingguan, sebesar Rp 20.000 ( Dua puluh ribu rupiah ) kepada pelaku ARZ, kemudian pelaku marah dan mendorong korban, hingga pelipis korban terbentur di stang sepeda motor yang sedang diparkir, hingga mengakibatkan pelipis mata sebelah kanan korban mengalami luka robek, dan korbanpun terjatuh dengan posisi terduduk di lantai pelataran parkir, ” ujar Kapolres Wawan Iriawan.
Lanjut Kapolres, “tidak hanya itu, pelaku belum puas, pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya serta menampar mata sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangannya, yang menyebabkan kelopak mata bawah sebelah kanan korban mengalami luka lecet dan lebam, spontan warga yang ada di area kejadian berhamburan dan melerai pertikaian tersebut, ” pungkas Kapolres.
Akibat dari kejadian penganiayaan tersebut, petugas melakukan, Cek TKP, melakukan pemeriksaan terhadap korban, memeriksa saksi – saksi, mengamankan terduga pelaku, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka, di RTP Polres Nias, sejak tanggal 14 Maret 2021.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan,”Pungkas Kapolres Nias.
#YS