SINARGUNUNG.COM, KOTA TANGERANG | Percuma lapor Polisi, demikian sindiran yang di lontarkan Andi Lala Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat) kepada Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Meski sebagai mitra baik Polri selama ini, kata Lala, pihaknya merasa diabaikan, karena hingga saat ini laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1513/XI/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 27 November 2022 tidak ada kejelasan.
“Sudah hampir 2 tahun laporan kami (Forwat.red) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 KUHP tidak ada kejelasan. Ya, percuma lapor polisi, laporan kami saja (Wartawan.red) sebagai mitranya diabaikan, bagaimana dengan masyarakat lain,” ujar Lala kepada para wartawan, Jumat (17/5/2024).
Selain tidak ada kejelasan, Lala juga menyorot tidak profesionalnya kinerja jajaran Unit Krimsus, Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam penanganan kasus pidana itu. Menurut dia, lambatnya penanganan kasus yang hampir 2 tahun berjalan ini adalah salah satu bukti tidak profesional dan kompetennya oknum penyidik Polisi dalam menangani kasus tersebut.
“Hampir 2 tahun laporan kami diabaikan, padahal kami sudah pertanyakan dan bersurat resmi kepada Kanit Krimsus beberapa bulan lalu, tapi tidak di respon. Kinerja petugas mesti dievaluasi dan kami minta agar ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim. Kami nilai penyidik kasus ini tidak profesional dan tidak kompeten,” tegas Lala.
Dikatakan Lala, sampai hari ini, pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 5, November tahun 2023 lalu.
“Dari situ tidak ada lagi pemberitahuan kepada kami. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara Bulan November tahun 2023,tapi sampai pertengahan tahun 2024 ini belum ada pemberitahuan administrasi hasil gelar perkaranya. Ya, bagaimana dengan kepastian hukumnya?. Saya yang mewakili kawan kawan Forwat kecewa dan minta kasus hukum ini dengan jelas,” tegas Lala.
Bukan hanya laporan pihaknya, laporan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lainnya juga tidak ada kejelasan, yaitu Laporan Polisi No LP/B/1077/VIII 2023/SPKT/Polda Metro Jaya/ tanggal 24 Agustus 2023 a.n. Andik Eko Supriyadi.
Atas dasar itu, Andi Lala yang juga aktivis jurnalis berencana akan menyambangi Gedung Polres Metro Tangerang Kota untuk menggelar aksi simpatik atas bobroknya kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Harus transparan dan jangan diabaikan. Semua itu harus ada kepastian hukum. Kami akan menggelar aksi simpatik atas minusnya kinerja jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangani kasus ini,” pungkas Lala
Sementara terkait hal tersebut, saat di konfirmasi melalui telepon whatsapp Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael L Tobing tidak merespon dan tidak menjawab (Frwt)